Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Undang-undang ini menandai perubahan besar dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan prinsip demokrasi, pe…