Text
KEMENTERIAN KEHUTANAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN Nomor.: P.2/II-Keu/2010 TENTANG PEDOMAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2011 LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/II-Keu/2010 tentang PEDOMAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN (HSPK) TAHUN ANGGARAN 2011 LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai acuan wajib bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan (saat itu) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan melaksanakan kegiatan pada Tahun Anggaran 2011. Pedoman ini menetapkan batas tertinggi atau standar biaya untuk berbagai komponen input yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan kehutanan, seperti biaya perjalanan dinas, honorarium, pengadaan barang dan jasa, serta satuan biaya untuk kegiatan fisik (misalnya penanaman, pengukuran, dan survei). Tujuan utama pedoman ini adalah untuk memastikan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Tidak tersedia versi lain