Text
PANDUAN PENYUSUNAN INFORMASI PUBLIK YANG TERBUKA DAN DIKECUALIKAN PADA BADAN PUBLIK NEGARA
Dokumen "PANDUAN PENYUSUNAN INFORMASI PUBLIK YANG TERBUKA DAN DIKECUALIKAN PADA BADAN PUBLIK NEGARA" yang disusun oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika DIY ini berfungsi sebagai pedoman praktis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Publik Negara untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Panduan ini menjelaskan secara rinci prinsip-prinsip keterbukaan informasi serta kriteria dan prosedur untuk melakukan klasifikasi informasi yang wajib dibuka untuk umum dan informasi yang harus dikecualikan (dirahasiakan) berdasarkan uji konsekuensi. Panduan ini krusial untuk memastikan Badan Publik dapat menjalankan kewajiban transparansi sekaligus menjaga kerahasiaan negara, pribadi, dan bisnis sesuai amanat undang-undang.
Tidak tersedia versi lain