Text
PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENGAWASAN PRODUK HUKUM KABUPATEN / KOTA
Dokumen Prosedur Tetap (Protap) Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota berisi pedoman operasional mengenai langkah-langkah pengawasan terhadap produk hukum daerah yang meliputi Perda, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, hingga regulasi teknis lainnya. Protap ini mengatur mekanisme evaluasi, verifikasi, harmonisasi, serta pembatalan atau revisi produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi. Tujuannya ialah menjamin terciptanya produk hukum yang sah, tertib, konsisten, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan nasional.
Tidak tersedia versi lain