Text
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PP No. 22 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Aturan ini mencakup tata cara perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, instrumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, perizinan berusaha berbasis risiko, penegakan hukum lingkungan, serta pembinaan dan pengawasan. PP ini menjadi landasan penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan secara berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain