Text
KEPUTUSAN MENTRI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA No: 30/1994 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN MELEKAT 1994
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 30/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat memberikan pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengawasan internal secara berjenjang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan administrasi negara. Aturan ini menjelaskan prinsip, mekanisme, tanggung jawab, serta prosedur pengawasan melekat (waskat) yang harus diterapkan oleh setiap pimpinan unit kerja untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki kinerja, dan memastikan tercapainya tujuan organisasi. Dengan mempertegas peran pengawasan yang melekat pada jabatan struktural, keputusan ini berfungsi sebagai instrumen penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Tidak tersedia versi lain