Text
PERATURAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMER 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengatur secara komprehensif penyelenggaraan kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan ini menetapkan kerangka hukum baru yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan dalam sektor kehutanan. PP ini menegaskan pentingnya keberlanjutan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan serta peran negara dalam memastikan pemanfaatan hutan berjalan selaras dengan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. Di dalamnya diatur mekanisme perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan, pengendalian kebakaran dan kerusakan hutan, tata batas dan penataan kawasan, serta pemberian akses kelola kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan, dan memperkuat integrasi pembangunan kehutanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak tersedia versi lain