Text
PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIKA NOMER 57 TAHUN 2009 KLASIFIKASI BUKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Melalui standar klasifikasi ini, proses perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan publik, dan analisis ekonomi menjadi lebih terarah karena data yang digunakan memiliki acuan yang jelas. KBLI 2009 juga memudahkan koordinasi antarinstansi dalam pendataan dan pelaporan usaha, serta mendukung harmonisasi klasifikasi dengan standar internasional seperti ISIC (International Standard Industrial Classification). Dengan adanya peraturan ini, tata kelola informasi statistik di Indonesia menjadi lebih tertib, terpadu, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tidak tersedia versi lain