Text
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Aturan ini mengatur prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewajiban badan publik dalam menyediakan, mengelola, dan membuka akses informasi, serta mekanisme pengecualian informasi yang bersifat rahasia. Di dalamnya juga diatur prosedur permohonan informasi, keberatan, hingga penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi. Dengan adanya peraturan ini, tata kelola pemerintahan diharapkan menjadi lebih akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya keterbukaan dalam demokrasi Indonesia.
Tidak tersedia versi lain