Text
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Dokumen ini memuat teks lengkap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012, yang menjadi pedoman utama dalam mengatur tata cara pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PMK ini mencakup seluruh prosedur administratif dan perbendaharaan, mulai dari penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), mekanisme pertanggungjawaban, hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN. Penggunaan regulasi ini oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan menunjukkan bahwa dokumen ini sangat vital bagi unit kerja tersebut untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran operasional dan program kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Tidak tersedia versi lain