Text
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG TATA LAKSANA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Permen 01/2010 mengatur tata laksana pengendalian pencemaran air di Indonesia — yakni prosedur, kewajiban, dan mekanisme bagi pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha/kegiatan dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, penetapan baku mutu air dan air limbah, penentuan daya tampung beban pencemaran, pengendalian, pemantauan dan pengawasan, serta penegakan hukum untuk menjaga kualitas air agar layak bagi kehidupan manusia dan keberlanjutan ekosistem.
Tidak tersedia versi lain