Text
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR PMK 120/PMK.06/2007 TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
Dokumen ini memuat teks lengkap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2007 yang secara fundamental mengatur tata cara penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). PMK ini menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh siklus hidup aset negara, yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, hingga pemindahtanganan BMN. Publikasi ini sangat krusial bagi seluruh entitas kementerian/lembaga (K/L) sebagai pengguna BMN, serta bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN, untuk memastikan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara sesuai dengan prinsip Good Governance.
Tidak tersedia versi lain