Text
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG KEHUTANAN
Dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan memuat analisis hukum dan pertimbangan konstitusional Mahkamah dalam menilai ketentuan pada UU Kehutanan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini membahas argumentasi pemohon, keterangan pemerintah, pandangan ahli, serta penilaian Mahkamah terkait pengelolaan kawasan hutan, hak masyarakat adat, dan kewenangan negara atas sumber daya alam. Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan prinsip-prinsip dasar penguasaan negara, perlindungan hak masyarakat, serta keharusan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan berkeadilan. Dokumen ini menjadi sumber rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, pengambil kebijakan, dan pihak terkait yang ingin memahami aspek konstitusional dalam pengaturan kehutanan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain