Text
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN UU RI NO 13 TH 2006
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan dasar hukum yang mengatur pemberian perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, dengan tujuan menjamin rasa aman, keadilan, serta kepastian hukum. UU ini menegaskan pentingnya perlindungan fisik, psikis, hukum, dan sosial bagi pihak-pihak yang memiliki informasi penting dalam suatu kasus, sehingga mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman. Melalui pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), undang-undang ini mengatur mekanisme permohonan perlindungan, jenis layanan seperti pendampingan hukum, restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi bagi korban tindak pidana. Regulasi ini menjadi pilar penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang humanis, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Tidak tersedia versi lain