Text
UNDANG-UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan merupakan landasan hukum pembentukan lembaga independen yang bertugas mengatur, mengawasi, dan memastikan stabilitas seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank. Undang-undang ini hadir untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks, sekaligus mengurangi tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas. Melalui penguatan regulasi, penegakan kepatuhan, serta pengawasan terpadu, OJK diberi mandat menjaga integritas sistem keuangan nasional agar tetap sehat, berdaya saing, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain