Text
UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan landasan hukum utama yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini memuat prinsip-prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sebagai dasar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di dalamnya diatur struktur pemerintahan daerah, hubungan wewenang, pengelolaan keuangan daerah, peran DPRD, pemilihan kepala daerah, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Undang-undang ini juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Secara keseluruhan, regulasi ini menjadi acuan penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain