Text
UNDANG-UNDANG NO. 12/2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR,DPD, DAN DPRD
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur secara komprehensif mekanisme penyelenggaraan pemilu legislatif di Indonesia sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi pascareformasi. Undang-undang ini menetapkan ketentuan mengenai sistem pemilihan, pembentukan daerah pemilihan, persyaratan peserta pemilu, tata cara kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan calon terpilih. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggara, peserta, serta pemilih. UU ini juga dirancang untuk memperkuat keterwakilan rakyat di tingkat nasional dan daerah serta memastikan proses pemilu yang lebih akuntabel, transparan, dan demokratis.
Tidak tersedia versi lain