Text
UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH 1999
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang dikenal sebagai Undang-Undang Otonomi Daerah 1999, merupakan tonggak penting dalam proses desentralisasi Indonesia pascareformasi. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prinsip demokrasi, partisipasi, pemerataan, dan keadilan. Melalui pengalihan sebagian besar urusan pemerintahan—kecuali politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, moneter-fiskal, serta agama—UU ini memperkuat posisi daerah dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pelayanan publik. Regulasi ini hadir untuk mendorong efektivitas pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan membawa keputusan publik lebih dekat kepada masyarakat sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di era reformasi.
Tidak tersedia versi lain