Text
1. PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN RENCANA PEMBIAYAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 3. PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUPPROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Dokumen ini merupakan kompilasi dan panduan terpadu yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, berpusat pada Sistem Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Lingkungan Hidup untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Inti dari publikasi ini mencakup:
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008, yang menetapkan jenis dan mutu layanan dasar lingkungan yang wajib disediakan daerah.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2012, yang memberikan pedoman perencanaan pembiayaan untuk memastikan penganggaran yang cukup dalam penerapan SPM.
Panduan Penyusunan Laporan Tahunan, yang menjelaskan format dan prosedur pelaporan pencapaian SPM.
Secara keseluruhan, dokumen ini berfungsi sebagai kerangka kerja regulasi dan operasional yang lengkap bagi pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang lingkungan hidup dan untuk memonitor kemajuan secara terukur.
Tidak tersedia versi lain