Text
AMANDEMEN UNDNAG-UNDANG PEMDA UU RI NO.9 TAHUN 2019
Amandemen Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU RI No. 9 Tahun 2019) merupakan perubahan regulasi yang dirancang untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, responsif, dan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat. Amandemen ini memperjelas pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, perubahan ini juga menata kembali struktur kelembagaan daerah serta mempertegas mekanisme pembinaan dan pengawasan guna memastikan pemerintahan daerah mampu menjalankan asas desentralisasi secara optimal. Melalui penyempurnaan tersebut, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pembangunan, dan mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain