Text
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PEMBERANIAN SIMBOL DAN LABEL BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 mengatur tata cara pemberian simbol dan label pada Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai upaya perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan. Regulasi ini menetapkan jenis simbol, bentuk label, warna, ukuran, serta informasi minimum yang wajib dicantumkan pada kemasan atau wadah B3, sehingga risiko paparan dapat diminimalkan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban produsen, importir, dan penyalur dalam memastikan bahwa setiap B3 yang beredar memiliki identifikasi bahaya yang jelas, mudah dibaca, dan sesuai standar. Dengan adanya pedoman ini, pemerintah berupaya meningkatkan keselamatan dalam penggunaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengelolaan B3 secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain