Text
PERATURAN KEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN NOMOR: 02/IX-SET/2012 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Peraturan ini menetapkan pedoman tata pelaporan di lingkungan BP2SDM, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh kegiatan, program penyuluhan, pelatihan, dan pengembangan SDM serta administrasi kelembagaan dapat dipantau, dicatat, dan dilaporkan secara sistematis. Kebijakan memberikan struktur, standar pelaporan, format dokumen, frekuensi pelaporan, serta proses evaluasi internal — untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia dan kegiatan kehutanan. Regulasi memfasilitasi kontrol internal dan koordinasi antar unit kerja agar pelaksanaan tugas BP2SDM sesuai dengan tujuan strategis kementerian.
Tidak tersedia versi lain