Text
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2002 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 ini mengatur secara rinci mengenai tiga aspek fundamental dalam pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia: Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan ini menjadi instrumen hukum penting dalam menterjemahkan Undang-Undang Pokok Kehutanan, menetapkan pedoman tentang inventarisasi hutan, penataan batas, pembagian fungsi hutan, prosedur perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu, serta mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan (seperti pertambangan, energi, atau infrastruktur). Tujuan utama PP ini adalah menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi hutan melalui perencanaan dan pemanfaatan yang terukur.
Tidak tersedia versi lain