Text
PENTUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Dokumen ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur secara rinci prosedur operasional mengenai Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam lingkup Kementerian Pertanian. Juknis ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan aset negara di seluruh unit kerja Kementerian Pertanian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan mencakup mekanisme perolehan persetujuan untuk Penggunaan BMN (misalnya kendaraan dinas atau gedung kantor), tata cara Pemanfaatan BMN (seperti sewa atau pinjam pakai), prosedur Penghapusan BMN yang sudah tidak layak pakai, hingga proses Pemindahtanganan BMN (melalui penjualan, hibah, atau penyertaan modal). Petunjuk ini menjadi panduan wajib bagi seluruh Pengelola dan Pengguna BMN di Kementerian Pertanian.
Tidak tersedia versi lain