Text
SURAT DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN NO. S.675/VI - BPPHH/2006 TENTANG RENDEMEN KAYU OLAHAN
Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor S.675/VI-BPPHH/2006 ini berisi penetapan atau penegasan mengenai standar Rendemen Kayu Olahan dalam kegiatan industri pengolahan hasil hutan kayu (PHHK). Rendemen adalah rasio persentase volume kayu olahan (produk akhir) yang dihasilkan terhadap volume kayu bulat (bahan baku) yang digunakan. Dokumen teknis ini sangat penting sebagai pedoman bagi para pelaku usaha industri kehutanan dan aparat pengawasan di lapangan untuk: 1) Mengukur efisiensi pengolahan kayu, 2) Menentukan besaran pungutan seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan 3) Mencegah praktik illegal logging melalui verifikasi keseimbangan bahan baku dan hasil produksi. Surat edaran ini menjamin adanya standar operasional yang seragam dalam perhitungan rendemen kayu olahan di seluruh Indonesia.
Tidak tersedia versi lain