Text
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P. 21/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PENILAIAN LOMBA PENGHIJAUAN DAN KONSERVASI ALAM "WANA LESTARI"
Peraturan ini berisi pedoman umum dalam pelaksanaan penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam “Wana Lestari”, yang diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada individu, kelompok, dan lembaga yang berprestasi dalam kegiatan konservasi, rehabilitasi lahan, dan pelestarian lingkungan. Pedoman ini mengatur kriteria penilaian, mekanisme seleksi, tata cara verifikasi lapangan, hingga penetapan pemenang. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat gerakan nasional penghijauan dan konservasi alam secara berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain