Text
Peraturan terkait Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH
Dokumen ini memuat berbagai peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan evaluasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan fungsi KPH sebagai unit manajemen hutan di tingkat tapak, mencakup aspek perencanaan, pengelolaan, perlindungan, pemanfaatan hasil hutan, serta tata kelola kelembagaan. Dokumen ini juga menekankan pentingnya KPH dalam meningkatkan keberlanjutan pengelolaan hutan, memperkuat peran masyarakat, serta mendukung kebijakan kehutanan nasional melalui pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya hutan.
Tidak tersedia versi lain