Text
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIY PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Utama STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dokumen Standar Layanan Informasi Publik ini memuat ketentuan, prosedur, dan mekanisme pelayanan informasi yang harus diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Daerah DIY. Isinya meliputi jenis-jenis informasi yang wajib tersedia, tata cara permohonan informasi, waktu pelayanan, biaya, pengecualian informasi, serta standar pengelolaan dokumentasi. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Tidak tersedia versi lain