Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 ini merupakan payung hukum utama yang mengatur mengenai Penataan Ruang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UU ini berfungsi sebagai pengganti UU No. 24 Tahun 1992, mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan otonomi daerah dalam perencanaan tata ruang. Pembahasan utama dalam UU ini mencakup perencanaan tata ruang (meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis), pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (termasuk insentif, disinsentif, dan sanksi). Tujuan penetapan UU ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menjamin keterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pembangunan nasional.
Tidak tersedia versi lain