Text
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BEENDAHARA KEMENTRIAN/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA DAN PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara penatausahaan, pembukuan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pada kementerian, lembaga, kantor, maupun satuan kerja pemerintah. Dokumen regulatif ini memuat ketentuan mengenai tugas dan kewenangan bendahara, prosedur pengelolaan uang persediaan, mekanisme pencatatan transaksi, serta persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dalam penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, Peraturan Dirjen Perbendaharaan memberikan petunjuk teknis lebih rinci terkait format laporan, alur pelaporan, serta sistem pengendalian intern yang harus diterapkan untuk memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan pedoman yang jelas dan sistematis, regulasi ini bertujuan memperkuat disiplin administrasi keuangan serta meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban bendahara di seluruh instansi pemerintah.
Tidak tersedia versi lain