Text
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA
Peraturan Presiden (Perpres) ini mengatur secara menyeluruh mengenai Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta mendorong peran serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produk dalam negeri. Pembahasan meliputi prinsip-prinsip dasar PBJ, etika pengadaan, metode pengadaan (seperti tender/seleksi, pengadaan langsung, dan penunjukan langsung), tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kontrak, serta ketentuan mengenai sanksi dan penyelesaian sengketa. Dokumen ini menjadi pedoman wajib bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan di lingkungan instansi pemerintah.
Tidak tersedia versi lain