Text
PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN 2005
Dokumen ini merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur secara rinci prosedur dan tata cara Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Tahun Anggaran 2005. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran/Perbendaharaan. Juknis ini disusun untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan penggunaan dana negara telah dilaksanakan sesuai dengan rencana, tuntas, dan memenuhi prinsip akuntabilitas keuangan negara. Materi yang dibahas meliputi tahapan pelaporan realisasi fisik dan keuangan, penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), rekonsiliasi data, hingga penyiapan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran. Juknis ini sangat penting sebagai panduan bagi Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Tidak tersedia versi lain