Text
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP RI
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LH) merupakan dasar penting dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia sebelum bergabungnya Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini berfungsi untuk memberikan pedoman teknis, standar baku mutu, serta mekanisme pelaksanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui Permen LH, berbagai hal seperti baku mutu air, udara, pengendalian pencemaran, serta prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diatur secara rinci untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Permen LH juga menjadi turunan dari undang-undang utama pengelolaan lingkungan, seperti UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009. Keberadaan peraturan ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus mengawal proses pembangunan yang lebih bertanggung jawab. Studi mengenai Permen LH penting dilakukan untuk memahami kerangka hukum lingkungan Indonesia dan perubahan regulasinya hingga saat ini.
Tidak tersedia versi lain