Text
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia merupakan regulasi yang mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perlindungan dan pengelolaan ekosistem, pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, konservasi keanekaragaman hayati, hingga tata kelola kawasan hutan dan pemenuhan perizinan. Peraturan ini dirumuskan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Melalui ketentuan yang terstruktur dan berbasis pada landasan ilmiah serta kebutuhan nasional, regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Secara keseluruhan, peraturan menteri ini berfungsi sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan konservasi lingkungan.
Tidak tersedia versi lain