Text
KEHUTANAN MENAPAK OTONOMI DAERAH
Penerapan otonomi daerah di Indonesia membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan sektor kehutanan. Kewenangan yang sebelumnya terpusat di pemerintah pusat kini sebagian besar dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya hutan secara mandiri. Desentralisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan otonomi daerah juga menimbulkan berbagai tantangan, seperti tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan, dan meningkatnya eksploitasi sumber daya hutan secara tidak terkendali. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui penguatan regulasi, transparansi tata kelola, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehutanan. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah di sektor kehutanan dapat berjalan seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan ekologis demi tercapainya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain