Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan merupakan landasan hukum pembentukan lembaga independen yang bertugas mengatur, mengawasi, dan memastikan stabilitas seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank. Undang-undang ini hadir untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen di tengah dinamika ekonomi yang sema…