Amandemen Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU RI No. 9 Tahun 2019) merupakan perubahan regulasi yang dirancang untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, responsif, dan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat. Amandemen ini memperjelas pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, serta meningkatkan akuntabil…