Permen 01/2010 mengatur tata laksana pengendalian pencemaran air di Indonesia — yakni prosedur, kewajiban, dan mekanisme bagi pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha/kegiatan dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, penetapan baku mutu air dan air limbah, penentuan daya tampung beban pencemaran, pengendalian, pemantauan dan pengawasan, serta penegakan hukum untuk menjaga kualitas a…