Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 ini mengatur secara rinci mengenai tiga aspek fundamental dalam pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia: Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan ini menjadi instrumen hukum penting dalam menterjemahkan Undang-Undang Pokok Kehutanan, menetapkan pedoman tentang inventarisasi hutan, …