Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 ini merupakan payung hukum utama yang mengatur mengenai Penataan Ruang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UU ini berfungsi sebagai pengganti UU No. 24 Tahun 1992, mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan otonomi daerah dalam perencanaan tata ruang. Pembahasan utama dalam UU ini mencakup perencanaan tata ruang (melip…