Peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Aturan ini mengatur prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewajiban badan publik dalam menyediakan, mengelola, dan membuka akses informasi, serta mekanisme pengecualia…
Dokumen "PANDUAN PENYUSUNAN INFORMASI PUBLIK YANG TERBUKA DAN DIKECUALIKAN PADA BADAN PUBLIK NEGARA" yang disusun oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika DIY ini berfungsi sebagai pedoman praktis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Publik Negara untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (K…