Manual Identifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) di Wilayah KPH adalah panduan teknis yang menjelaskan prosedur, metode, dan tahapan dalam mengidentifikasi, memetakan, serta mendokumentasikan penguasaan tanah oleh masyarakat maupun pihak lain di dalam kawasan hutan. Buku ini memuat langkah-langkah operasional mulai dari persiapan survei, pengumpulan data lapangan, verifikasi admi…
Manual ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi pelaksana di lapangan — yakni unit KPH — untuk melakukan pemanenan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara lestari, sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang berlaku. Manual mengatur aspek-aspek seperti jenis HHBK yang dapat dimanfaatkan, metode panen, kuota/pembolaan atau pemanenan berkelanjutan, pengawasan, pelaporan, dan aspe…
Dokumen "PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PENGHARGAAN KALPATARU" ini merupakan panduan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengatur seluruh proses penyelenggaraan Penghargaan Kalpataru. Kalpataru adalah penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada individu atau kelompok yang memiliki jasa luar biasa dalam upaya pelestarian lin…
Penghargaan Kalpataru 2018: Perintis, Pengabdi, Penyelamat, dan Pembina Lingkungan merupakan publikasi yang mendokumentasikan para penerima penghargaan nasional di bidang lingkungan hidup yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam pelestarian alam. Buku ini menampilkan profil, kiprah, serta inovasi para peraih Kalpataru dari empat kategori—Perintis, Pengabdi, Penyelamat, dan Pembina Lin…
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengatur secara komprehensif penyelenggaraan kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan ini menetapkan kerangka hukum baru yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan dalam sektor kehutanan. PP ini menegaskan pentingnya keberlanjutan fungsi hutan sebagai sistem pe…
Manual ini disusun sebagai panduan teknis bagi pengelola KPH untuk merencanakan dan melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan serta konservasi sumber daya hutan (SDH) secara terpadu dan berkelanjutan; memadukan pendekatan ekologi (perlindungan habitat, pemeliharaan fungsi ekosistem, pengendalian erosi dan kebakaran), pendekatan sosial (pelibatan masyarakat desa hutan, penguatan kapasitas lokal,…