Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang dikenal sebagai Undang-Undang Otonomi Daerah 1999, merupakan tonggak penting dalam proses desentralisasi Indonesia pascareformasi. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prinsip demokrasi, partisipasi, pemerataan, d…