Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Undang-undang ini menandai perubahan besar dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan. Di dalamnya diatur pembagian urusan pemerintahan, kedudukan kepala daerah, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai regulasi yang mengawali era baru desentralisasi, UU No. 22 Tahun 1999 menjadi tonggak penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan partisipatif.
Tidak tersedia versi lain