Text
UNDANG-UNDANG R.I. NO. 45 THN 2009 & PERATURAN MENTRI KELAUTAN DAN PERIKANAN R.I. TAHUN 2010 TENTANG PERIKANAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 tentang Perikanan merupakan landasan hukum penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan nasional secara berkelanjutan. Regulasi ini mengatur pemanfaatan, pengawasan, hingga pemberdayaan sektor perikanan agar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dan perairan. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan prinsip pengelolaan berbasis keberlanjutan, penegakan hukum terhadap praktik ilegal seperti penangkapan ikan destruktif, serta penguatan tata kelola perizinan dan pembinaan pelaku usaha perikanan. Dengan demikian, kedua regulasi tersebut menjadi acuan strategis bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan sektor perikanan yang produktif, tertib, dan berwawasan lingkungan.
Tidak tersedia versi lain