Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONEIA NO 15 TAHUN 2011 & PERATURAN KPU TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 bersama Peraturan KPU Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi dasar hukum penting yang mengatur pembentukan, kewenangan, dan mekanisme kerja lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Regulasi ini mengatur struktur kelembagaan KPU, tugas dan tanggung jawab penyelenggara di semua tingkatan, serta tata cara pelaksanaan tahapan pemilu mulai dari perencanaan, pendaftaran peserta, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Melalui peraturan yang rinci dan terkoordinasi, kedua regulasi ini bertujuan memperkuat profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokratis di Indonesia dapat terjaga dan semakin meningkat.
Tidak tersedia versi lain