Text
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TH 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengatur secara komprehensif tata cara pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah agar prosesnya lebih efektif, transparan, akuntabel, dan kompetitif. Perpres ini menetapkan prinsip-prinsip dasar pengadaan, seperti efisiensi, persaingan sehat, keadilan, akuntabilitas, serta penggunaan teknologi informasi melalui sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement).
Pengaturan di dalamnya mencakup mekanisme perencanaan kebutuhan, pelaksanaan pelelangan, pemilihan penyedia barang/jasa, kontrak kerja, serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Perpres ini juga menegaskan peran dan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja, dan aparat pengawas internal.
Selain itu, regulasi ini memberikan dasar hukum bagi peningkatan kualitas belanja pemerintah melalui prosedur yang lebih terstandar dan memperkuat pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan. Perpres 54/2010 menjadi acuan utama sebelum kemudian diperbarui oleh berbagai perubahan berikutnya.
Tidak tersedia versi lain