Text
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, dan kebutuhan pendanaan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan selama masa jabatan kepala daerah.
Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif melalui analisis kondisi daerah, perumusan permasalahan, penentuan prioritas pembangunan, serta konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. RPJMD juga menjadi turunan dari RPJMN (nasional) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), sehingga memastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Secara praktis, RPJMD digunakan untuk mengarahkan penyusunan Renstra OPD, RKPD tahunan, hingga penganggaran APBD, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah terukur, terencana, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain