Peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Aturan ini mengatur prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewajiban badan publik dalam menyediakan, mengelola, dan membuka akses informasi, serta mekanisme pengecualia…